TAG
kurir ganja
-
Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap kurir ganja saat berada di penginapan di Kecamatan Telukbetung Selatan.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Tokoh pemuda Rosim Nyerupa mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah yang telah menangkap dua kurir ganja
Senin, 8 April 2024
-
Terdakwa Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) sampaikan pledio keberatan dituntut hukuman seumur hidup karena jadi kurir ganja.
Senin, 19 September 2022
-
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti bus ALS yang ditumpangi tersangka
Kamis, 25 Maret 2021
-
Petugas BNNP Lampung terpaksa menembak kaki dua tersangka kurir ganja karena mencoba melarikan diri.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan seorang kurir ganja di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.
Rabu, 13 Januari 2021
-
JPU Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu kedapatan mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Juru parkir tersebut bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, daun haram tersebut disita dari bus ALS, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Senin, 21 Desember 2020
-
Menurut Mansyur, RN mengaku diupah Rp 100 juta untuk sekali mengirim barang haram tersebut. Modusnya, ia mengangkut ganja dengan membawa mobil boks.
Rabu, 22 Juli 2020
-
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, untuk satu kilogram ganja rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.
Selasa, 21 Juli 2020
-
Pengakuan kurir ganja berinsial RN kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Selasa, 21 Juli 2020
-
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Selasa, 21 Juli 2020
-
Terima satu dus ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi, tukang parkir Pasar Pringsewu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Rabu, 8 Juli 2020
-
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket ganja 92 kilogram.
Senin, 10 Desember 2018
-
Pada 2 April lalu, polisi kembali menggagalkan upaya pengiriman 37 paket ganja.
Rabu, 4 April 2018
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved