Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Alasan Hakim Vonis Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu 12 Tahun Penjara
Juru parkir tersebut bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi kurir ganja, seorang juru parkir di Pasar Pringsewu dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Juru parkir tersebut bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ketua majelis hakim Surono menjelaskan alasannya memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
Menurut Surono, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi masa depan.
Baca juga: BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Polda Lampung Amankan 201 Kg Sabu dan 467 Kg Ganja Sepanjang 2020
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar Surono dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, lanjut Surono, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga merusak generasi masa depan," imbuhnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Surono, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.
Baca juga: Persiapan Ketua Komisi V Yanuar Irawan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Lampung
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 di Lampung, Danrem Mengaku Belum Dapat Undangan
Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.
Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.
Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.