Sidang Narkoba di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja

Juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Surono membacakan putusan dalam sidang perkara ganja di PN Tanjungkarang, Rabu (13/1/2021). Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.

Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.

Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.

Baca juga: Bawa 16 Kg Ganja Naik Bus ALS, 2 Kurir Diamankan di Tol Lampung

Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Warga Gisting Diduga Pengedar Sabu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Surono, Rabu (13/1/2021).

Tak hanya mengganjar hukuman penjara, Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Diketahui, terdakwa Mei Seven ditangkap oleh petugas BNNP Lampung saat akan mengambil paket ganja seberat 5 kilogram tak bertuan di kantor ekspedisi Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved