Tanggamus
Polres Tanggamus Tangkap Warga Gisting Diduga Pengedar Sabu
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, dari informasi masyarakat, tempat Kelvin sering dipakai untuk transaksi sabu
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap Kelvin (41) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Landbau, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, dari informasi masyarakat, tempat Kelvin sering dipakai untuk transaksi dan memakai sabu.
"Berdasarkan informasi dan penggeledahan tersebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (10/1/2021).
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil didapat berupa satu pipa kaca bekas pakai sabu, dua alat isap sabu/bong, tiga pipet/sedotan, empat korek api gas tanpa tutup kepala, dan satu ponsel.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Gisting Tanggamus Ternyata Pengedar Sabu
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
"Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian belakang rumah kontrakan," ujar Indra.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebab diduga pelaku juga pengedar narkoba.
Pelaku sementara dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)