Tanggamus
Pasangan Kumpul Kebo di Gisting Tanggamus Ternyata Pengedar Sabu
Diketahui pula, Johansyah dan Eka Masita Sari adalah pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar dan satu pengguna narkoba di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, keempat pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, ada rumah kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Rumah tersebut dihuni Johansyah dan Eka Masita.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Baca juga: Darma Wijaya Mantan Petinggi Partai Terbukti Pakai Sabu, Polisi Bilang Hanya Akan Direhabilitasi
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan. Lalu diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan sabu," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (8/1/2021).
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu butir pil ekstasi berbentuk segitiga berwarna hijau, satu plastik klip bekas isi sabu, satu pipa kaca bekas pakai sabu, satu alat isap sabu/bong, dua sekop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam, dan empat ponsel.
"Barang bukti narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita," ujar Indra.
Johansyah (44) adalah warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dia tinggal bersama Eka Masita Sari (32), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Baca juga: Main di Tepi Sungai, Bocah 3 Tahun di Pugung Tanggamus Ditemukan Tewas Tenggelam
Baca juga: Video Luapan Sungai Genangi 2 Desa di Tanggamus Lampung: Tahu-tahu Air Masuk Rumah
Dari keduanya, diamankan dua tersangka lain yakni Suhendi Rida Saputra alias Hen, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, dan Didi alias Gepeng, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
"Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Indra.
Dari pemeriksaan diketahui, Johansyah merupakan pengedar sabu di wilayah Gisting.
Suhendi dan Didi adalah anak buahnya.
Diketahui pula, Johansyah dan Eka Masita Sari adalah pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri.
Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
"Para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ujar Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)