Darma Wijaya Mantan Petinggi Partai Terbukti Pakai Sabu, Polisi Bilang Hanya Akan Direhabilitasi
Darma Wijaya, mantan sekretaris partai di Lampung, yang ditangkap polisi dengan dugaan hendak pesta sabu-sabu, hanya akan direhabilitasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Darma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, yang ditangkap polisi dengan dugaan hendak pesta sabu-sabu, hanya akan direhabilitasi. Kasusnya tidak akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021) malam.
Kenapa hanya direhabilitasi? "Karena tidak terbukti memiliki barang bukti narkoba," kata Alsyahendra.
Darma Wijaya, yang pada 2017 juga pernah terjerat kasus narkoba, dulunya menjadi petinggi Partai Nasdem Lampung. Namun, yang bersangkutan kemudian dicopot dari posisinya.
Darma Wijaya yang merupakan warga Pahoman, ditangkap oleh jajaran Polda Lampung pada Selasa (5/1), bersama dua orang lainnya.
Baca juga: 15 Artis Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Ada Model hingga Eks Artis Cilik
Baca juga: BNNP Lampung Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Rajabasa
Baca juga: Ada Sindikat Sabu Jaringan Lapas Rajabasa, Eddy: Perlengkapan Kami Kurang
Kompol Alsyahendra mengatakan, penangkapan ketiga orang penyalahguna narkoba ini merupakan hasil pengembangan.
"Ini pengembangan dari tahanan kami, keluar satu nama yakni YC. Lalu kami kembangkan lagi, keluar dua nama yakni DW dan WC," ungkap Alsyahendra mewakili Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo.
Polisi sudah melaksanakan gelar perkara terhadap ketiga orang yang diamankan untuk menentukan status.
"Dan, dari penyidikan tersebut, hanya satu nama yang kuat kami ajukan ke JPU, sedangkan yang dua direkomendasikan untuk rehabilitasi karena tidak ada bukti kepemilikan," ungkapnya.
Alsyahendra mengatakan, tes urine menunjukkan positif yang berarti kedua orang itu, termasuk Darma Wijaya, adalah pengguna.
"Saat ini proses masih berlangsung dan dua orang kami ajukan assesment untuk rehabilitasi," katanya.
Alsyahendra melanjutkan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni YC dengan peran sebagai pengedar dengan disangkakan pasal 114 dan pasal 112.
"Barang bukti yang didapat satu paket 0,20 gram dan disiapkan delapan klip untuk dijual lagi, termasuk alat pengunaannya," terangnya.
Sementara untuk yang direhab, ujar Alsyahendra, yakni DW mantan sekertaris partai dan juga WC, wiraswasta.
"WC pekerjaannya bukan pemilik kafe, dia berperan sebagai kurir," beber Alsyahendra.