Kasus Narkoba di Lampung
BNNP Lampung Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Rajabasa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tutup akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, ungkap kasus jaringan Lapas Kelas I A Bandar Lampung Rajabasa ini berkat informasi dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu."
"Sabu tersebut dibawa kurir menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA dari Medan menuju Bandar Lampung," ungkap Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (29/12/2020).
Selanjutnya, kata Rohmansyah, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di Jalinsum dan Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Serta, di beberapa titik rest area di sepajang Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.
"Pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Rest Area KM 215 Tol Kayu Agung-Bakauheni, Tulangbawang Barat, Lampung, petugas mendapatkan keberadaan mobil Avanza itu," sebut Rohmansyah.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan mobil tersebut dikendarai dua orang atas nama Usman Hakim dan Yudi Harary."
"Ditemukan juga barang bukti sebanyak 3 bungkus (3 kilogram sabu) besar berada di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," jelas Rohmansyah.
Adapun identitas kedua orang tersebut, yakni Usman Hakim (41), warga Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara dan Yudi Harary (41), warga Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu, sebagai kurir pengantar.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diamankan lagi empat orang sebagai kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Lalu, tiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung yakni Faisol Tanjung (23), warga Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Kelurahan Seunibong, Langsa, Aceh dan Mustafa Kamal (44), warga Peurelak Barat, Aceh Timur, Aceh.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar