BNNP Lampung Amankan Kurir Ganja
BNNP Lampung Tembak 2 Kurir Seperempat Ton Ganja karena Mau Kabur
Petugas BNNP Lampung terpaksa menembak kaki dua tersangka kurir ganja karena mencoba melarikan diri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas BNNP Lampung terpaksa menembak kaki dua tersangka kurir ganja karena mencoba melarikan diri.
Keduanya adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir, dan HR (20), warga Bandar Lampung.
Keduanya diamankan di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) malam, dengan barang bukti seperempat ton ganja.
"Saat mengetahui identitas pelaku, lalu kami lakukan pengejaran terhadap mereka. Kami mendapat informasi mereka akan pergi ke Jakarta," kata Jafriedi, Rabu (10/2/2021).
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 248.057 Kg Ganja di Airan Raya
• Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa, Seperempat Ton Ganja Disita Sebelum Sempat Dibawa ke Jakarta
"Lalu kami lakukan penangkapan para pelaku di Jalan Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan," sambungnya.
Jariedi mengatakan, saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan.
"Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan pertama. Tetapi kedua pelaku tidak menggubris tembakan peringatan tersebut," beber Jafriedi.
"Lalu petugas melakukan tembakan tepat dan terukur ke arah pelaku untuk menghentikan gerak pelaku. Setelah dilumpuhkan, keduanya dibawa ke kantor BNNP Lampung," tutupnya.
• Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Pengiriman Seperempat Ton Ganja dari Balik Penjara
• Oknum Jaksa Konsumsi Sabu Diamankan di Sukabumi Bandar Lampung
Jaringan Aceh-Lampung
Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Keduanya adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir, dan HR (20), warga Bandar Lampung.
"Perannya sama, yakni sebagai kurir yang mengantarkan barang (ganja)," kata Kepala BNNP Lampung Jafriedi dalam ekspose di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Jafriedi menjelaskan, pelaku merupakan anggota jaringan Aceh yang selama ini dicari.
Keduanya diamankan di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) malam, dengan barang bukti seperempat ton ganja.
Petugas berhasil menangkap keduanya sebelum sempat pergi ke Jakarta.