Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Juru Parkir di Pringsewu Dijemput BNNP Lampung saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi
JPU Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diganjar 12 tahun penjara karena menjadi kurir ganja.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Mei Seven Akhiryadi kedapatan mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi.
Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
Baca juga: BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu 12 Tahun Penjara
"Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Rido alias Punk (DPO) untuk menjemput barang di ekspedisi," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Kemudian, lanjut Roosman, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kantor ekspedisi sekira pukul 19.45 WIB.
"Setelah tiba, terdakwa mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan oleh BNNP Lampung," tandasnya.
Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Mei Seven selama 15 tahun penjara.
"Dikurangi terdakwa sedang berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ungkap JPU Roosman, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu Didenda Rp 1 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Tanpa Identitas Diduga Melahirkan di JPO Raden Intan, Bercak Darah Berceceran
Roosman berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ganja dengan berat 4.015,22 gram.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara ketua majelis hakim Surono menjelaskan alasannya memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
Menurut Surono, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi masa depan.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar Surono dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/1/2021).