Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Juru Parkir di Pringsewu Dijemput BNNP Lampung saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi

JPU Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Surono membacakan putusan dalam sidang perkara ganja di PN Tanjungkarang, Rabu (13/1/2021). Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diganjar 12 tahun penjara karena menjadi kurir ganja. 

Selain itu, lanjut Surono, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga merusak generasi masa depan," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan, kata Surono, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.

Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.

Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.

Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Surono, Rabu (13/1/2021).

Tak hanya mengganjar hukuman penjara, Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Baca juga: Positif Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi, Sehari 190 Pasien, Sentuh 7.553 Kasus

Diketahui, terdakwa Mei Seven ditangkap oleh petugas BNNP Lampung saat akan mengambil paket ganja seberat 5 kilogram tak bertuan di kantor ekspedisi Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved