BNNP Lampung Amankan Kurir Ganja

2 Kurir Seperempat Ton Ganja Bagian Jaringan Aceh-Lampung

Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
BNNP Lampung menunjukkan barang bukti 248.057 kg ganja yang diamankan dari tiga tersangka dalam ekspose, Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.

Keduanya adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir, dan HR (20), warga Bandar Lampung.

"Perannya sama, yakni sebagai kurir yang mengantarkan barang (ganja)," kata Kepala BNNP Lampung Jafriedi dalam ekspose di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Jafriedi menjelaskan, pelaku merupakan anggota jaringan Aceh yang selama ini dicari.

BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 248.057 Kg Ganja di Airan Raya

Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa, Seperempat Ton Ganja Disita Sebelum Sempat Dibawa ke Jakarta

Keduanya diamankan di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) malam, dengan barang bukti seperempat ton ganja.

Petugas berhasil menangkap keduanya sebelum sempat pergi ke Jakarta.

"Kami mendapat informasi bahwa mereka akan membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Lalu kami lakukan penangkapan kepada para pelaku," kata Jafriedi.

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Dari informasi pelaku, kami mengetahui bahwa pelaku merupakan jaringan Aceh-Lampung yang selama ini dicari," tutupnya.

Salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berstatus narapidana.

Oknum Jaksa Konsumsi Sabu Diamankan di Sukabumi Bandar Lampung

Bertato di Kedua Lengan, Begini Penampakan Mantan Istri Andika Kangen Band di Polda Lampung

Kepala BNNP Lampung Jafriedi mengatakan, tersangka berinisial HS (26), warga Bandar Lampung.

Ia merupakan narapidana di Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung.

Jafriedi menyebutkan, HS mengendalikan pengiriman seperempat ton ganja dari balik jeruji besi.

"Pelaku berperan sebagai pengendali kurir. Pelaku mengendalikan kurir tersebut dari dalam lapas," kata Jafriedi, Rabu (10/2/2021).

Jafriedi mengatakan, ini merupakan kali kesekian HS melakukan hal serupa.

"Sebelumnya pelaku juga terjerat kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap oleh Polresta Kota Metro dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Jafriedi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved