BNNP Lampung Amankan Kurir Ganja
2 Kurir Seperempat Ton Ganja Bagian Jaringan Aceh-Lampung
Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Amankan 248.057 Kg Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan tiga tersangka narkoba di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 248.057 kg ganja.
"Memang benar ada penangkapan pelaku atau kurir narkoba di Jalan Airan Raya, Sabtu (9/2/2021) kemarin. Penangkapan pada pukul 22.30 WIB," kata Kepala BNNP Lampung Jafriedi dalam ekspose di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Jafriedi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga mengenai adanya praktik mencurigakan di lingkungannya.
"Setelah menanggapi laporan dari warga, kami melakukan investigasi ke lingkungan tersebut," jelas Jafriedi.
"Lalu kami melakukan investigasi. Ternyata benar di lingkungan tersebut ada praktik yang mencurigakan," sambungnya.
Jafriedi mengatakan, setelah petugas melakukan invenstigasi, akhirnya identitas pelaku dapat diketahui.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, kami melakukan pengejaran terhadap mereka," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )