BNNP Lampung Amankan Kurir Ganja
2 Kurir Seperempat Ton Ganja Bagian Jaringan Aceh-Lampung
Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Keduanya adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir, dan HR (20), warga Bandar Lampung.
"Perannya sama, yakni sebagai kurir yang mengantarkan barang (ganja)," kata Kepala BNNP Lampung Jafriedi dalam ekspose di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Jafriedi menjelaskan, pelaku merupakan anggota jaringan Aceh yang selama ini dicari.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 248.057 Kg Ganja di Airan Raya
• Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa, Seperempat Ton Ganja Disita Sebelum Sempat Dibawa ke Jakarta
Keduanya diamankan di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) malam, dengan barang bukti seperempat ton ganja.
Petugas berhasil menangkap keduanya sebelum sempat pergi ke Jakarta.
"Kami mendapat informasi bahwa mereka akan membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Lalu kami lakukan penangkapan kepada para pelaku," kata Jafriedi.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Dari informasi pelaku, kami mengetahui bahwa pelaku merupakan jaringan Aceh-Lampung yang selama ini dicari," tutupnya.
Salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berstatus narapidana.
• Oknum Jaksa Konsumsi Sabu Diamankan di Sukabumi Bandar Lampung
• Bertato di Kedua Lengan, Begini Penampakan Mantan Istri Andika Kangen Band di Polda Lampung
Kepala BNNP Lampung Jafriedi mengatakan, tersangka berinisial HS (26), warga Bandar Lampung.
Ia merupakan narapidana di Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung.
Jafriedi menyebutkan, HS mengendalikan pengiriman seperempat ton ganja dari balik jeruji besi.
"Pelaku berperan sebagai pengendali kurir. Pelaku mengendalikan kurir tersebut dari dalam lapas," kata Jafriedi, Rabu (10/2/2021).
Jafriedi mengatakan, ini merupakan kali kesekian HS melakukan hal serupa.
"Sebelumnya pelaku juga terjerat kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap oleh Polresta Kota Metro dengan barang bukti 1 kilogram ganja," kata Jafriedi.
"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal berlapis, serta dapat memperlama masa hukumannya," tutupnya.
Hendak Dikirim ke Jakarta
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga tersangka narkoba sebelum sempat pergi ke Jakarta.
Mereka diamankan dengan barang bukti seperempat ton ganja.
Penangkapan berlokasi di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) pukul 22.30 WIB.
Kepala BNNP Lampung Jafriedi mengatakan, BNNP Lampung menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir.
Keduanya diamankan saat akan pergi ke Jakarta.
Tersangka pertama adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir.
"Tersangka kedua berinisial HR (20), berasal dari Tanjungkarang, Bandar Lampung. Status tidak bekerja. Perannya juga sama, sebagai kurir yang mengantarkan barang," kata Jafriedi dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Rabu (10/2/2021).
Tersangka ketiga berinisial HS (26), warga Bandar Lampung.
Ia tercatat sebagai napi di Lapas Kelas I A Rajabasa.
"Perannya sebagai pengendali kurir. Pelaku mengendalikannya dari dalam lapas," sambungnya.
Jafriedi mengatakan, petugas menyita sekitar seperempat ton ganja dari tangan tersangka.
"Kami mengamankan ganja seberat kurang lebih seperempat ton yang akan dikirim ke Jakarta," kata Jafriedi.
"Selain barang bukti narkotika, kami menyita lima unit handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi. Kami mendapatkan dua KTP pelaku dan uang tunai Rp 350 ribu," tutupnya.
Amankan 248.057 Kg Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan tiga tersangka narkoba di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 248.057 kg ganja.
"Memang benar ada penangkapan pelaku atau kurir narkoba di Jalan Airan Raya, Sabtu (9/2/2021) kemarin. Penangkapan pada pukul 22.30 WIB," kata Kepala BNNP Lampung Jafriedi dalam ekspose di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Jafriedi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga mengenai adanya praktik mencurigakan di lingkungannya.
"Setelah menanggapi laporan dari warga, kami melakukan investigasi ke lingkungan tersebut," jelas Jafriedi.
"Lalu kami melakukan investigasi. Ternyata benar di lingkungan tersebut ada praktik yang mencurigakan," sambungnya.
Jafriedi mengatakan, setelah petugas melakukan invenstigasi, akhirnya identitas pelaku dapat diketahui.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, kami melakukan pengejaran terhadap mereka," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )