BNNP Lampung Amankan Kurir Ganja
2 Kurir Seperempat Ton Ganja Bagian Jaringan Aceh-Lampung
Dua tersangka kurir ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merupakan bagian dari jaringan Aceh-Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal berlapis, serta dapat memperlama masa hukumannya," tutupnya.
Hendak Dikirim ke Jakarta
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga tersangka narkoba sebelum sempat pergi ke Jakarta.
Mereka diamankan dengan barang bukti seperempat ton ganja.
Penangkapan berlokasi di Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/2/2021) pukul 22.30 WIB.
Kepala BNNP Lampung Jafriedi mengatakan, BNNP Lampung menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir.
Keduanya diamankan saat akan pergi ke Jakarta.
Tersangka pertama adalah AS (28), warga Metro, yang berperan sebagai sopir.
"Tersangka kedua berinisial HR (20), berasal dari Tanjungkarang, Bandar Lampung. Status tidak bekerja. Perannya juga sama, sebagai kurir yang mengantarkan barang," kata Jafriedi dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Rabu (10/2/2021).
Tersangka ketiga berinisial HS (26), warga Bandar Lampung.
Ia tercatat sebagai napi di Lapas Kelas I A Rajabasa.
"Perannya sebagai pengendali kurir. Pelaku mengendalikannya dari dalam lapas," sambungnya.
Jafriedi mengatakan, petugas menyita sekitar seperempat ton ganja dari tangan tersangka.
"Kami mengamankan ganja seberat kurang lebih seperempat ton yang akan dikirim ke Jakarta," kata Jafriedi.
"Selain barang bukti narkotika, kami menyita lima unit handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi. Kami mendapatkan dua KTP pelaku dan uang tunai Rp 350 ribu," tutupnya.