Berita Lampung
Dua Kurir Ganja di Bandar Lampung Keberatan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) sampaikan pledio keberatan dituntut hukuman seumur hidup karena jadi kurir ganja.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dua terdakwa kurir ganja di Bandar Lampung sampaikan keberatan dituntut hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa pengedar ganja di Bandar Lampung sampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, Senin (19/9/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, dua terdakwa mengaku hanya tergiur uang yang dijanjikan dan hukuman seumur hidup terlalu berat.
Proses persidangan atas peredaran narkoba jenis ganja oleh narapidana Lapas Kelas IA Bandar Lampung Iwan Kurniawan (27) dari dalam sel tahanan berlanjut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan dari dua orang kurir peredar ganja tersebut.
Baca juga: Polda Lampung Segera Umumkan Audit BPK RI Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Sri Bawono
Baca juga: Selain di Kedaung Kemiling, Ada 2 Rumah Roboh di Bumi Waras Bandar Lampung
Keduanya yakni Femby Alfember (27), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Dan Agung Diki Lestari (22) mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) asal Lampung Tengah.
Dua terdakwa keberatan dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pengakuannya, Femby Alfember menyebut hukuman seumur hidup terlalu berat baginya.
Padahal pekerjaan tersebut diambil hanya karena tergiur dengan uang yang dijanjikan terdakwa Iwan.
Disebutkan, Femby dijanjikan mendapatan Rp 200.000 dari tiap kg ganja kering yang diantarkan.
Uang itu, nantinya akan digunakan untuk membiayai pendidikan adiknya.
Baca juga: YDKK Gelar Operasi Katarak Gratis, 100 Penderita di Perbatasan Timor Leste Kembali Melihat
Baca juga: Berita Lampung Terkini 19 September 2022, Dua Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Lamteng Ditangkap
"Saya sudah kehilangan pekerjaan, dan belum mendapatkan pekerjaan juga padahal saya harus membiayai pendidikan adik saya,"
"Hukuman seumur hidup terlalu berat untuk saya, karena saya hanya tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan," katanya.
Polres Pesawaran Akan Pasang Kamera ETLE pada Beberapa Titik Jalan |
![]() |
---|
Polres Pesisir Barat Lampung Diresmikan, Warga Harap Situasi Lebih Kondusif |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga BBM Non Subdisi Terbaru di SPBU Metro Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Pesisir Barat Usulkan 384 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 |
![]() |
---|
Buku Singkapan Karya Sastrawan Lampung Zabidi Yakub Raih Hadiah Sastera Rancage 2023 |
![]() |
---|