Berita Lampung
Polda Lampung Segera Umumkan Audit BPK RI Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Sri Bawono
Polda Lampung tunggu hasil audit BPK RI terkait kerugian negara dugaan korupsi jalan Ir Sutami-Sri Bawono-Simpang Sri Bawono
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunggu penyerahan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan Ir Sutami, Bandar Lampung tembus Sri Bawono-Simpang Sri Bawono, Lampung Timur.
Apabila Polda Lampung menerima hasil audit kerugian negara oleh BPK RI maka kasus ini memasuki babak baru.
Polda Lampung jelaskan akan sampaikan ke publik setelah menerima hasil audit terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi jalan Ir Sutami, Bandar Lampung tembus Sri Bawono - Simpang Sri Bawono, Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Senin (19/9/2022).
Arie mengatakan hasil audit dari pihak BPK RI dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami akan segera keluar.
Baca juga: Selain di Kedaung Kemiling, Ada 2 Rumah Roboh di Bumi Waras Bandar Lampung
Baca juga: YDKK Gelar Operasi Katarak Gratis, 100 Penderita di Perbatasan Timor Leste Kembali Melihat
"Sudah (keluar audit) dan akan diserahkan BPK ke kita dalam waktu dekat ini," ujar Arie.
Kendati demikian, Arie belum dapat menyebutkan secara rinci berapa kerugian negara dari hasil audit BPK tersebut.
Pasalnya, hasil audit dari BPK RI ini belum diserahkan secara resmi sehingga masih ditunggu oleh Polda Lampung.
Arie menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audit BPK setelah resmi diserahkan ke Polda Lampung.
"Belum tahu, nanti ya akan kita sampaikan ke rekan rekan semuanya," kata Arie.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusna Dewi memberi sinyal bahwa hasil audit perkara tindak pidana korupsi jalan Ir Sutami segera keluar.
Pihak BPK juga bersedia menyampaikan hasil audit tersebut secara terbuka kepada publik.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 19 September 2022, Dua Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Lamteng Ditangkap
Baca juga: Oetama Cup 2022 Gaungkan Semangat Peduli Lingkungan Melalui River Clean Up
"Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita informasikan kembali kepada teman-teman media," kata Yusna.
Diberitakan sebelumnya, hingga Oktober 2020 Ditreskrimsus Polda Lampung belum juga menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan nasional di provinsi Lampung.
Bahkan, kerugian korupsi pembangunan jalan Ir Sutami yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar ini belum ada ditetapkan tersangka.