Berita Lampung
Polda Lampung Segera Umumkan Audit BPK RI Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Sri Bawono
Polda Lampung tunggu hasil audit BPK RI terkait kerugian negara dugaan korupsi jalan Ir Sutami-Sri Bawono-Simpang Sri Bawono
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Adapun korupsi tersebut dari kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT URM.
Pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami - Sri Bowono - Simpang Sri Bawono pada tahun 2018 hingga 2019.
Dalam perjalanan penyidikan perkara, pihak Polda Lampung telah menetapkan beberapa tersangka.
Namun kasus ini juga sampai dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, dengan tersangka Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM.
Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi.
Serta dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.
Namun dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Joni Butar Butar pada tanggal 27 Mei 2021 memutuskan untuk menggugurkan status tersangka, Hengki Widodo alias Engsit.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)