Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 19 September 2022, Dua Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Lamteng Ditangkap

Di Lampung ada peristiwa tangkap 2 pemilik tambang pasir ilegal, polisi amankan kapal tongkang dan perahu hingga rumah ambruk di Kedaung, Kemiling. 

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 19 September 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (19/9/2022).

Mulai dari peristiwa tangkap 2 pemilik tambang pasir ilegal, polisi amankan kapal tongkang dan perahu hingga rumah ambruk di Kedaung, Kemiling. 

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.  

Baca juga: Ditpolairud Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

1. Tangkap 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal, Polisi Amankan Kapal Tongkang dan Perahu

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining.

Pengungkapan kasus ilegal mining tambang pasir ilegal itu terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin 19 September 2022.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin.

Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, identitas dua tersangka yang kini ditahan adalah ZRW (36) dan WYD (42).

Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Sis Mulyono, pengungkapan berawal dari penemuan anggotanya di sebuah area tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, pada Jumat 2 September 2022.

Kemudian, pada Sabtu 3 September 2022, pihaknya mengamankan dua orang tersangka karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.

Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved