Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Vonis yang Dijatuhkan ke Oknum ASN Satu Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suaana sidang. Vonis yang Dijatuhkan ke Oknum ASN Satu Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan  

Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap membahayakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri keringanan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, terdakwa dipandang berbahaya," sebut Dina, Selasa (29/9/2020).

Tak hanya itu, Dina mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberi keterangan tidak jelas.

"Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, maka diharapkan sifatnya berubah setelah menjalani hukuman," tutup Dina.

Vonis yang telah dibacakan majelis hakim sendiri lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.

BREAKING NEWS Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Oknum ASN Diganjar 14 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT Oknum ASN Pemprov Lampung di Kantornya

JPU Maranitha menuntut agar terdakwa diganjar hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

14 Tahun Penjara

Terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.

Oknum ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).

Adapun dakwaan alternatif kedua yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut Dina.

Dina pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tandas Dina sembari mengetuk palu.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved