Sidang Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Oknum ASN Diganjar 14 Tahun Penjara
Oknum ASN ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.
Oknum ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).
Adapun dakwaan alternatif kedua yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut Dina.
• Pesta Sabu di Siang Hari, 3 Pemuda Lampung Tengah Ditangkap Polisi
• Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus
Dina pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tandas Dina sembari mengetuk palu.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)