Berita Lampung Hari Ini

Pesta Sabu di Siang Hari, 3 Pemuda Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga tersangka pengguna sabu

Penulis: syamsiralam | Editor: Heribertus Sulis
shutterstock
ilustrasi sabu 
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sedang asyik berpesta sabu di siang hari, tiga pemuda di Kecamatan Terusan Nunyai digerebek dan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah.
Ketiganya yakni Alwin (25) warga Kampung Gunung Agung, Edi (26) dan Edi (23) keduanya warga Kampung Gunung Batin Udik.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi warga jika di salah satu rumah warga sedang ada pesta narkoba yang dilakukan para pemuda.

"Penggerebekan dan penangkapan kepada para pelaku kami lakukan Senin (21/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiganya sedang asyik mengisap sabu bergantian," ujar AKP Hendra Gunawan, Kamis (24/9).

Dilanjutkan Hendra, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku, pihaknya mendapati barang bukti berupa satu buah alat hisab sabu/bong, satu buah pipa kaca pirek sisa pakai berisikan residu, dan satu bungkus plastik bening kecil yang diduga kuat bekas menyimpan sabu.

“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lamteng. Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, serta dibuatkan laporan polisi : LP / 1135 - A / IX / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 21 September 2020,” Lanjut Hendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga pelak Awin, Edi dan Edi dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

Pelaku Awin mengaku, jika ia bersama dua rekannya memang sedang mengisap sabu saat dilakukan penggerebekan.

Menurutnya, dalam satu pekan, mereka biasa mengisap serbuk kristal haram itu sebanyak dua kali.

Barang bukti sabu mereka beli dengan berpatungan sebesar Rp 300 ribu dalam bentuk paket kecil. Kemudian, barang haram itu mereka konsumsi bersama-sama.(sam)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved