Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Tak Puas, Oknum ASN yang Divonis 14 Tahun Bui karena Diduga Ambil Sabu, Ajukan Banding
Tak puas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ajukan banding.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak puas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ajukan banding.
Penasihat Hukum (PH) Joni, David Sihombing mengatakan bahwa pihaknya tak puas atas hasil persidangan tersebut.
"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," ujar David, Selasa (29/9/2020).
David pun menantang jika ada yang berani membuka rekaman CCTV penginapan jelas kasus ini akan ada titik terang.
"Kami jamin jelas, siapa yang bawa barang itu, siapa yang bawa, dan itu barang milik DPO, dan memang barang dalam jumlah besar," tandas David.
Membahayakan
Dianggap membahayakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri keringanan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.
"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, terdakwa dipandang berbahaya," sebut Dina, Selasa (29/9/2020).
Tak hanya itu, Dina mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberi keterangan tidak jelas.
"Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, maka diharapkan sifatnya berubah setelah menjalani hukuman," tutup Dina.
Vonis yang telah dibacakan majelis hakim sendiri lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
JPU Maranitha menuntut agar terdakwa diganjar hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan, terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.