Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Alasan JPU Tuntut Hukuman Tinggi Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Gelap Sabu
Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan beberapa pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.
"Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya," ungkap JPU Yusa, Selasa (9/3/2021).
JPU Yusa melanjutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Oknum Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Peredaran Gelap Sabu Tetap Dituntut Tinggi Meski Berlaku Sopan
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ucap Yusa.
Saksikan video oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu tetap dituntut tinggi selengkapnya di bawah ini
Yusa pun menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu kardus warna coklat, satu lembar resi paket, tiga buah handphone dan dompet untuk dimusnahkan.
"Untuk barang bukti berupa empat kartu ATM, satu unit mobil, dan uang Rp 7 juta dirampas untuk negara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan,diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.
Baca juga: Oknum Polisi yang Dituntut 18 Tahun Bui Diberi Hakim Kesempatan Sampaikan Pembelaan
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Oknum Polisi Keberatan dan Akan Ajukan Pledoi
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.
Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada Mejelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Roosman Yusa.
Tak hanya itu, JPU Yusa juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.