Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Alasan JPU Tuntut Hukuman Tinggi Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Gelap Sabu
Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekan Baru Riau.
Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.
Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg
Baca juga: Curiga Lihat Mobil Pakai Pelat Palsu, Polisi Malah Dapatkan Barang Bukti Sabu
Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar