Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Alasan JPU Tuntut Hukuman Tinggi Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Gelap Sabu

Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. 

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekan Baru Riau.

Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg

Baca juga: Curiga Lihat Mobil Pakai Pelat Palsu, Polisi Malah Dapatkan Barang Bukti Sabu

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved