Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Oknum Polisi Keberatan dan Akan Ajukan Pledoi

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Mengingat kliennya berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan (meninggal saat diamankan) sebatas informan saat Andrianto bertugas.

PH Yogi menyampaikan, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

"Kami keberatan karena memang Pak Andrianto ini tidak pernah melihat dan menyentuh barang tersebut," sebut Yogi, Selasa (9/3/2021).

Yogi mengatakan, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal.

"Memang benar terdakwa mengenal dengan Adi Kurniawan yang sudah meninggal, tapi diakui Pak Andrianto, Adi Kurniawan adalah informan yang selama ini membantu kinerja Pak Andrianto dalam bidang narkotika," sebutnya.

Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Yogi menegaskan, terkait uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa Andrianto terkait utang piutang.

"Transaksinya diakui Adi Kurniawan almarhum sebagai utang piutang, jadi bukan hasil transaksi narkoba."

"Maka dari itu, amat sangat berat tuntutan 18 tahun dan kami ajukan pledoi sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Yogi.

Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul

Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021

Yogi juga mempermasalahkan menyangkut saksi dari jasa paket pengiriman yang ikut mengirimkan sabu satu kilogram dari Pekanbaru.

"Paket pengiriman menggunakan Indah Kargo, sedangkan kurir Indah Kargo itu tidak bisa dihadirkan hanya kesaksiannya dibacakan meskipun sudah disumpah."

"Kami sempat meminta untuk menunda, meminta untuk didatangkan, namun jaksanya berdalih sudah dipindahkan di luar kota, ini menjadi pertimbangan di pledoi," tandas Yogi.

Hak Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri kesempatan terdakwa Andrianto, untuk memberikan pembelaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved