Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Gelap Sabu Tetap Dituntut Tinggi Meski Berlaku Sopan

Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan beberapa pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.

"Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya," ungkap JPU Yusa, Selasa (9/3/2021).

JPU Yusa melanjutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ucap Yusa.

Yusa pun menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu kardus warna coklat, satu lembar resi paket, tiga buah handphone dan dompet untuk dimusnahkan.

"Untuk barang bukti berupa empat kartu ATM, satu unit mobil, dan uang Rp 7 juta dirampas untuk negara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul

Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021

Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memohon kepada Mejelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Roosman Yusa.

Tak hanya itu, JPU Yusa juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved