Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Gelap Sabu Tetap Dituntut Tinggi Meski Berlaku Sopan

Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi. 

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekan Baru Riau.

Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan.

Baca juga: BREAKING NEWS Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Oknum Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara

Baca juga: Pemprov Lampung Targetkan Secepatnya Bangun TPA Sampah Regional

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved