Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Peredaran Gelap Sabu

Seorang oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu setelah ia memberi akses kepada orang yang memesan barang haram itu seberat satu kilogram.

Editor: putri salamah
Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung
Ilustrasi sabu. Seorang oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu setelah ia memberi akses kepada orang yang memesan barang haram itu seberat satu kilogram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum polisi ditangkap karena terlibat peredaran gelap sabu.

Diketahui oknum polisi tersebut juga memberikan akses kepada orang yang memesan barang haram seberat satu kilogram.

Oknum polisi berpangkat ajun komisaris itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, karena terlibat dalam peredaran gelap sabu satu kilogram.

Terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan, Kakam Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, meminta akses.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada November 2019. "Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan)."

Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

"Dari perkenalan tersebut, Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu," ujar Roosman Yusa, Selasa (9/3/2021). Selanjutnya, kata JPU Yusa, terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO.

"Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan," sebut Roosman Yusa.

Saksikan video oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu selengkapnya di bawah ini.

Yusa menuturkan, kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesanan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8/2020).

"Pada Sabtu, 09 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Adi Kurniawan dihubungi petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan, jika paket sudah datang," tutur Roosman Yusa.

JPU mengatakan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut, namun urung, lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.

Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul

Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021

"Atas perihal tersebut Adi menghubungi terdakwa mengatakan 'gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser', lalu dijawab oleh terdakwa 'coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil," tutur Roosman Yusa.

JPU menuturkan, kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut.

Namun, saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan BNNP Lampung.

"Pada saat dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan terdakwa yang merupakan oknum polisi," tandas Roosman Yusa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved