Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu
Hanya dengan iming-iming kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya dengan imbalan kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Itulah yang dilakukan remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP menerima tawaran Arif untuk mengantar sabu.
"Namun anak (AP) mengatakan meminta uang Rp 10 ribu," tuturnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
AP meminta uang tersebut untuk membeli kuota.
• BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu
• Remaja di Bandar Lampung Disuruh Tetangga Antarkan Paket Sabu
• Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Senang Diciduk Polda Lampung
• Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19
"Dan Saudara ARIF mengiyakan," tandasnya.
JPU Elsya Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada hari Senin (3/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat anak (terdakwa) sedang di rumah kakeknya di Kota Karang Raya, dia didatangi oleh Arif (belum tertangkap)," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
Arif kemudian ikut bermain game di kamar bersama terdakwa.
"Sekira pukul 22.30 WIB, Arif mengajak anak untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Dona (belum tertangkap) di sebuah salon," tandasnya.
Demi kuota internet, AP mau menjadi kurir sabu.
Ia pun dituntut hukuman enam bulan penjara.
Ia disuruh mengantarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020), AP dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Elsya Liyanti menyatakan, AP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.