Tribun Bandar Lampung
Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Senang Diciduk Polda Lampung
Ditresnarkoba Polda Lampung menciduk seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung menciduk seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Pengedar narkotika ini diketahui bernama Khair (54), warga Perumdam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Khair diamankan oleh petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya, Selasa (25/8/2020).
Kasubdit 2 AKBP Ditresnarkoba Polda Lampung Radius mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
• Pengedar Sabu Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Amankan 3 Paket Sabu Siap Edar
• Bawa Sabu, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Penginapan
• Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19
• UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung, Bertambah 5 Jadi 376 Kasus
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba sekaligus pengedar di Perumdam," sebutnya, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Adhi Purboyo, Kamis (27/8/2020).
Lanjut Radius, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim ke lokasi.
"Setelah informasi akurat dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan penangkapan," bebernya.
Setelah ditangkap, kata Radius, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabi seberat 200 gram, dua buah timbangan digital, dan dua unit handphone.
"Tersangka langsung kami bawa ke mako untuk selanjutnya kami mintai keterangan," tuturnya.
Radius menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengantongi identitas penjual barang haram tersebut.
"Pemasoknya sudah kami ketahui, dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami juga akan cari tau siapa saja pelanggannya atau pembeli sabu dari Khair," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)