Tribun Bandar Lampung
Pengedar Sabu Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Amankan 3 Paket Sabu Siap Edar
Yadi ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Ikan Kembakang, Sukaraja, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Yadi (42) warga Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan ini pada Senin (17/8/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Yadi ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Ikan Kembakang, Sukaraja, Bandar Lampung.
Saat itu juga polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
• Oknum Polisi di Lampung Terlibat Peredaran Sabu, BNNP Lampung Selidiki Adanya Dugaan TPPU
• Kantor Pos Pahoman Kembali Cairkan BST Kemensos Tahap 4 dan 5
• Puncak Kemarau di Lampung Diprediksi Agustus hingga September
• Kisah 23 ABK Selamat dari Kapal Tenggelam di Teluk Semaka: Mustahil Selamat, Tapi Saling Menguatkan
Alhasil polisi berhasil menemukan barang bukti sabu 3 paket sedang siap edar dengan berat total 11,86 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Pasalnya, warga kerap melihat gerak gerik mencurigakan tersangka di seputaran wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami langsung menuju TKP. Dan didapatkan satu orang yang sedang menunggu pembeli barang tersebut," ujar Kasat, Sabtu (22/8/2020).
Kasat menambahkan, dari informasi masyarakat ada lebih dari satu orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun pada malam tersebut pihaknya hanya menemukan satu orang pria yang mengaku bernama Yadi.
"Barang bukti 3 paket sabu dan satu unit ponsel Nokia sudah kami amankan," jelasnya.
Saat ini, tersangka Yadi masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)