Tribun Bandar Lampung

Oknum Polisi di Lampung Terlibat Peredaran Sabu, BNNP Lampung Selidiki Adanya Dugaan TPPU

Jerat TPPU ini sendiri diharapkan untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar dan jaringannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi TPPU - Oknum Polisi di Lampung Terlibat Peredaran Sabu, BNNP Lampung Selidiki Adanya Dugaan TPPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan membidik pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua oknum aparatur atas penyelundupan gelap satu kilogram sabu asal Pekanbaru.

Untuk itu, hingga sampai saat ini, BNNP Lampung terus mendalami keterangan dua tersangka Adi Kurniawan, oknum Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dan oknum polisi AKP Andriyanto yang berdinas di Polda Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka ini.

"Sudah saya koordinasikan dengan BNN Pusat terkait TPPU-nya, karena kami tidak ada anggarannya untuk menyelidiki TPPU," ujar I Wayan Sukawinaya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Lanjutnya, jerat TPPU ini sendiri diharapkan untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar dan jaringannya.

"Jadi penanganan TPPU untuk kedua tersangka itu akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Pusat," sebut I Wayan Sukawinaya.

Kata Sukawinaya, BNN Pusat juga telah melakukan penyidikan terkait TPPU tersangka Muntasir yang telah divonis mati.

"Masih berproses, Muntasir bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap BNNP Lampung, atas peredaran sabu 41,6 kg," tandas I Wayan Sukawinaya.

Sebelumnya, BNNP Lampung mewajibkan sopir kepala kampung Sukajawa Lampung Tengah untuk wajib lapor setelah ikut ditangkap atas penyelundupan gelap narkotika jenis sabu asal Pekanbaru.

Perlu diketahui, dalam ungkap kasus sabu seberat 1 kilogram asal Pekanbaru di Lampung Tengah, BNNP Lampung mengamankan tiga orang pelaku.

Dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka atas perkara sabu satu kilogram ini.

Keduanya yakni Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah, dan Andriyanto (47), oknum polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan satu orang tidak ditetapkan tersangka.

Satu orang tersebut tidak lain sopir kepala kampung, yakni Hasan.

"Hanya dua orang itu saja, sementara hasan hanya sopir," ujar I Wayan Sukawinaya, Minggu 16 Agustus 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved