Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Remaja di Bandar Lampung Disuruh Tetangga Antarkan Paket Sabu

Remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, mau saja saat disuruh mengantar paket sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berawal dari ajakan tetangga, remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, mau saja saat disuruh mengantar paket sabu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Elsya Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada hari Senin (3/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat anak (terdakwa) sedang di rumah kakeknya di Kota Karang Raya, dia didatangi oleh Arif (belum tertangkap)," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).

Arif kemudian ikut bermain game di kamar bersama terdakwa.

BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu

Bawa 206 Kg Ganja asal Medan, 2 Kurir Diupah Rp 20 Juta

Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Senang Diciduk Polda Lampung

Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19

"Sekira pukul 22.30 WIB, Arif mengajak anak untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Dona (belum tertangkap) di sebuah salon," tandasnya.

Demi kuota internet, AP mau menjadi kurir sabu.

Ia pun dituntut hukuman enam bulan penjara.

Ia disuruh mengantarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020), AP dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Elsya Liyanti menyatakan, AP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU.RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.

Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved