Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu
Hanya dengan iming-iming kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Hanya dengan imbalan kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.
Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)