Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu

Hanya dengan iming-iming kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Hanya dengan imbalan kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu. 

Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.

Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved