Sidang Narkoba di Bandar Lampung
VIDEO Oknum ASN Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Diganjar 14 Tahun Penjara
Terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.
Oknum ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).
• BREAKING NEWS Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Oknum ASN Diganjar 14 Tahun Penjara
• VIDEO Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong sebagai Ganti Menkes Terawan
• VIDEO Sempat Dihujat Netizen, Kini Lutfi Agizal Curhat Galau Diputuskan Salshadilla Putri Iis Dahlia
• VIDEO Saking Kayanya, Artis Eko Patrio Tak Sadar Sang Anak Ambil Uang Tanpa Sepengetahuan
Adapun dakwaan alternatif kedua yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009.
SAKSIKAN VIDEO BERITA SELENGKAPNYA DISINI
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut Dina.
Dina pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tandas Dina sembari mengetuk palu.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan