Sidang Narkoba di Bandar Lampung

PH Menerima AP Divonis Hukuman Pembinaan: Terdakwa Masih Pelajar Aktif di SMA

Atas vonis hukuman pembinaan, Terdakwa AP melalui Penasihat Hukum menerima

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara tertutup. PH Menerima AP Divonis Hukuman Pembinaan: Terdakwa Masih Pelajar Aktif di SMA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas vonis hukuman pembinaan, Terdakwa AP (16) melalui Penasihat Hukum menerima.

Penasihat Hukum PBH Peradi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Muhammd Iqbal mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

"Memang sudah sepatutnya putusan terdakwa anak seperti itu, karena anak tersebut masih berstatus pelajar," ungkapnya, Jumat 4 September 2020.

Kata Iqbal, AP masih mempunyai masa depan yang panjang.

BREAKING NEWS Antar Sabu Demi Kuota Internet, Anak di Bawah Umur Dihukum Pembinaan

Kronologi Tabrakan Beruntun yang Libatkan 4 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran

Kronologi Pembunuhan Keji Bocah 8 Tahun di Pagar Dewa Tubaba

BREAKING NEWS Polres Lampung Tengah Amankan 51 Pelaku dalam 2 Pekan

"Terdakwa masih pelajar aktif di salah satu SMA," tuturnya.

Iqbal menambahkan terdakwa juga tak mengetahui barang yang diantar tersebut adalah narkotika.

"Terdakwa juga tidak tahu menahu barang yang diantar adalah sabu, dan dia ingin membeli kuota internet terpaksa dia mau dengan upah Rp10 Ribu tersebut," tandasnya.

Demi Kuota Internet

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar anak di bawah umur AP (16) dengan hukuman pembinaan pelayanan masyarakat.

Perlu diketahui AP anak di bawah terjerat perkara tindak pidana narkotika setelah mengantar sabu dengan upah kuota internet.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 4 September 2020, AP dinyatakan bersalah.

Menurut Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono terdakwa terbukti menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai mana diatur diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.

Hendro pun menjatuhkan hukuman kepada AP berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama lima bulan di pondok pesantren.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya jaksa menuntut 6 bulan pembinaan pelayanan masyarakat.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved