Sidang Narkoba di Bandar Lampung
PH Menerima AP Divonis Hukuman Pembinaan: Terdakwa Masih Pelajar Aktif di SMA
Atas vonis hukuman pembinaan, Terdakwa AP melalui Penasihat Hukum menerima
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas vonis hukuman pembinaan, Terdakwa AP (16) melalui Penasihat Hukum menerima.
Penasihat Hukum PBH Peradi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Muhammd Iqbal mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Memang sudah sepatutnya putusan terdakwa anak seperti itu, karena anak tersebut masih berstatus pelajar," ungkapnya, Jumat 4 September 2020.
Kata Iqbal, AP masih mempunyai masa depan yang panjang.
• BREAKING NEWS Antar Sabu Demi Kuota Internet, Anak di Bawah Umur Dihukum Pembinaan
• Kronologi Tabrakan Beruntun yang Libatkan 4 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran
• Kronologi Pembunuhan Keji Bocah 8 Tahun di Pagar Dewa Tubaba
• BREAKING NEWS Polres Lampung Tengah Amankan 51 Pelaku dalam 2 Pekan
"Terdakwa masih pelajar aktif di salah satu SMA," tuturnya.
Iqbal menambahkan terdakwa juga tak mengetahui barang yang diantar tersebut adalah narkotika.
"Terdakwa juga tidak tahu menahu barang yang diantar adalah sabu, dan dia ingin membeli kuota internet terpaksa dia mau dengan upah Rp10 Ribu tersebut," tandasnya.
Demi Kuota Internet
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar anak di bawah umur AP (16) dengan hukuman pembinaan pelayanan masyarakat.
Perlu diketahui AP anak di bawah terjerat perkara tindak pidana narkotika setelah mengantar sabu dengan upah kuota internet.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 4 September 2020, AP dinyatakan bersalah.
Menurut Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono terdakwa terbukti menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai mana diatur diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
Hendro pun menjatuhkan hukuman kepada AP berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama lima bulan di pondok pesantren.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya jaksa menuntut 6 bulan pembinaan pelayanan masyarakat.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)