Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Perjalanan Sabu 41,6 Kg Sampai ke Lampung, Ada Keterlibatan Napi Lapas Rajabasa
Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar besar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan bermula saat terdakwa Muntasir mendapat telfon dari DPO bernama Jun pada Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 20.30 Wib.
"Terdakwa dihubungi oleh Jun menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis shabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjut JPU, terdakwa Muntasir menyanggupi hal tersebut sehingga Jun memberikan kontak nomor handphone terdakwa kepada DPO bernama Aris.
TONTON JUGA:
"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.
JPU menambahkan, selang tak berapa lama sekira pukul 21.30 wib, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jepri Susandi alias Uje yang sedang berada di dalam tahanan Lapas Rajabasa.
"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jepri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," terangnya.
• BREAKING NEWS 5 Terdakwa Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati
• Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Masuk Tahap Bor Pile
• Menilik TPST 3R dan Pertamanan Unila, Mampu Produksi 1 Ton Pupuk Organik Sekali Pengolahan
• BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Perlu diketahui, Jepri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram dengan hukuman penjara 17 tahun.
Bos angkot asal Pandeglang Banten ini ditangkap oleh BNNP Lampung setelah berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.
Selanjutnya kata Yusa, Jepri akhirnya mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram yakni terdakwa Suhendra alias Midun dari rekan satu Lapas Hatami dan Supriyadi.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 11.30 Wib saksi Jepri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telpon memberitahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU.
Ungkap JPU, pada Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jepri untuk meminta nomor handphone terdakwa Midun.
"Saksi Jepri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," sebutnya.