Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu 1 Kg karena Diajak Kawan, Kini Divonis 14 Tahun Bui
Bermula diajak kawan, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ambil paket sabu seberat satu kilogram.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermula diajak kawan, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ambil paket sabu seberat satu kilogram.
Dalam dakwaannya, JPU Maranitha menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Perum BKP, datang Iwan (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tango Hostel," ujar JPU, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya, kata JPU, Iwan bersama terdakwa pergi ke Tango Hostel, Way Halim, Bandar Lampung, sekira pukul 19.45 WIB.
"Terdakwa kemudian bertemu dengan orang suruhan Firman (DPO) di lantai atas, dan orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat," tandas JPU.
• BREAKING NEWS Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Oknum ASN Diganjar 14 Tahun Penjara
• Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus
Ajukan Banding
Tak puas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ajukan banding.
Penasihat Hukum (PH) Joni, David Sihombing mengatakan bahwa pihaknya tak puas atas hasil persidangan tersebut.
"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," ujar David, Selasa (29/9/2020).
David pun menantang jika ada yang berani membuka rekaman CCTV penginapan jelas kasus ini akan ada titik terang.
"Kami jamin jelas, siapa yang bawa barang itu, siapa yang bawa, dan itu barang milik DPO, dan memang barang dalam jumlah besar," tandas David.
Membahayakan
Dianggap membahayakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri keringanan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.