Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu di Penginapan, Sudah Ditunggu Polisi di Parkiran

Turun dari lantai dua penginapan, oknum ASN di Bandar Lampung yang ambil sabu 1 kg sudah ditunggu polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan vonis Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/9/2020). Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu di Penginapan, Sudah Ditunggu Polisi di Parkiran. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Turun dari lantai dua penginapan, oknum ASN di Bandar Lampung yang ambil sabu 1 kg sudah ditunggu polisi.

Dalam dakwaannya, JPU Maranitha menyampaikan setelah mengambil tas yang ada di salah satu kamar di lantai dua penginapan, terdakwa langsung turun untuk menemui Iwan (DPO).

"Sesampainya terdakwa di parkiran Tango Hostel dan belum sempat bertemu dengan Iwan, datang polisi melakukan penangkapan," ujar JPU, Selasa (29/9/2020).

Kata JPU, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna coklat.

"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas JPU.

 BREAKING NEWS Ambil 1 Kg Sabu di Penginapan di Bandar Lampung, Oknum ASN Diganjar 14 Tahun Penjara

 Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus

Diajak Kawan

Bermula diajak kawan, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ambil paket sabu seberat satu kilogram.

Dalam dakwaannya, JPU Maranitha menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Perum BKP, datang Iwan (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tango Hostel," ujar JPU, Selasa (29/9/2020).

Selanjutnya, kata JPU, Iwan bersama terdakwa pergi ke Tango Hostel, Way Halim, Bandar Lampung, sekira pukul 19.45 WIB.

"Terdakwa kemudian bertemu dengan orang suruhan Firman (DPO) di lantai atas, dan orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat," tandas JPU.

Ajukan Banding

Tak puas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ajukan banding.

Penasihat Hukum (PH) Joni, David Sihombing mengatakan bahwa pihaknya tak puas atas hasil persidangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved