Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Bocah di Bandar Lampung Ditangkap saat Antar Sabu ke Salon
AP (16), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap saat mengantar sabu ke sebuah salon.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keinginan seorang bocah di Bandar Lampung mendapatkan kuota internet gratis berakhir di tangan polisi.
AP (16), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap saat mengantar sabu ke sebuah salon.
Ia pun diseret ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Elsya Liyanti membeberkan AP menerima ssatu paket sabu dari Arif, tetangganya.
• BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu
• Remaja di Bandar Lampung Disuruh Tetangga Antarkan Paket Sabu
• Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu
• Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Senang Diciduk Polda Lampung
"Dan anak (AP) terima, lalu anak simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan," sebut JPU, Kamis (27/8/2020).
Kemudian AP berangkat ke salon bersama Arif.
"Kemudian anak masuk ke dalam salon dan anak langsung ditangkap oleh polisi," tandasnya.
Imbalan Rp 10 Ribu
Hanya dengan imbalan kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Itulah yang dilakukan remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP menerima tawaran Arif untuk mengantar sabu.
"Namun anak (AP) mengatakan meminta uang Rp 10 ribu," tuturnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
AP meminta uang tersebut untuk membeli kuota.
"Dan Saudara ARIF mengiyakan," tandasnya.
JPU Elsya Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada hari Senin (3/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terekam-cctv-curi-uang-rp-7-juta-punya-rekan-kerjanya-warga-bandar-lampung-ditangkap-polisi.jpg)