Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Bocah di Bandar Lampung Ditangkap saat Antar Sabu ke Salon
AP (16), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap saat mengantar sabu ke sebuah salon.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saat anak (terdakwa) sedang di rumah kakeknya di Kota Karang Raya, dia didatangi oleh Arif (belum tertangkap)," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
Arif kemudian ikut bermain game di kamar bersama terdakwa.
"Sekira pukul 22.30 WIB, Arif mengajak anak untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Dona (belum tertangkap) di sebuah salon," tandasnya.
Demi kuota internet, AP mau menjadi kurir sabu.
Ia pun dituntut hukuman enam bulan penjara.
Ia disuruh mengantarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020), AP dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Elsya Liyanti menyatakan, AP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.
Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terekam-cctv-curi-uang-rp-7-juta-punya-rekan-kerjanya-warga-bandar-lampung-ditangkap-polisi.jpg)