Berita Lampung
Modus Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman Sendiri, Memanfaatkan Kelengahan
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan WR pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan polisi di kediamannya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Pria di Bandar Lampung berinisial WR (28) tega mencuri motor temannya sendiri.
- Pelaku memanfaatkan kelengahan temannya tersebut untuk mengambil kunci motor di loker.
- Kemudian mengmabil motor korban yang terparkir di parkiran.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial WR (28) diamankan polisi karena mencuri sepeda motor temannya.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan WR pelaku pencurian dengan pemberatan itu diamankan polisi di kediamannya wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Panjang dengan dukungan dari Polsek Bumi Waras," ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Ditambahkan Agustina, pelaku diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik temannya sendiri, berinsial MA (20) warga Kecamatan Enggal,
Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Polisi Buru Pencuri Motor yang Buang Tembakan saat Beraksi di Bandar Lampung
Dengan mudah pelaku membawa kabur kendaraan korban setelah berhasil mendapatkan kunci motor tersebut.
Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di dalam loker.
"Pelaku mengambil kunci kontak motor yang disimpan di dalam loker milik korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir," ujarnya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta. Lalu korban melaporkan ke Polsek Panjang pada 8 April 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Panjang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban."Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Agustina.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menyimpan kunci kendaraan agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| TNI AL Gadungan Buat Laporan Polisi Palsu, Ngaku Motor Dibegal Padahal Dijual |
|
|---|
| 1.800 Lebih Atlet Taekwondo Muda Bakal Unjuk Gigi di Gubernur Cup Lampung |
|
|---|
| PT KAI Tanjungkarang Ungkap Alasan KA Limex Sriwijaya Belum Bisa Beroperasi |
|
|---|
| DPRD Pringsewu Minta Penataan Guru Non-ASN Diterapkan Secara Bijak |
|
|---|
| Wanita Diduga ODGJ Berkeliaran di Way Halim Diurus Yayasan Srikandi Lamteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-di-Bandar-Lampung-diamankan-polisi-curi-motor-teman-sendiri.jpg)