Berita Lampung

Modus Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman Sendiri, Memanfaatkan Kelengahan

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan WR pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan polisi di kediamannya.

Tribunlampung.co.id/Humas Polresta Bandar Lampung
PENCURIAN - Seorang pria berinisial WR (28) diamankan polisi karena mencuri sepeda motor temannya, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. 
Ringkasan Berita:
  • Pria di Bandar Lampung berinisial WR (28) tega mencuri motor temannya sendiri.
  • Pelaku memanfaatkan kelengahan temannya tersebut untuk mengambil kunci motor di loker.
  • Kemudian mengmabil motor korban yang terparkir di parkiran.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial WR (28) diamankan polisi karena mencuri sepeda motor temannya. 

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan WR pelaku pencurian dengan pemberatan itu diamankan polisi di kediamannya wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Panjang dengan dukungan dari Polsek Bumi Waras," ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ditambahkan Agustina, pelaku diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik temannya sendiri, berinsial MA (20) warga Kecamatan Enggal,

Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polisi Buru Pencuri Motor yang Buang Tembakan saat Beraksi di Bandar Lampung

Dengan mudah pelaku membawa kabur kendaraan korban setelah berhasil mendapatkan kunci motor tersebut.

Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di dalam loker.

"Pelaku mengambil kunci kontak motor yang disimpan di dalam loker milik korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir," ujarnya.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta. Lalu korban melaporkan ke Polsek Panjang pada 8 April 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Panjang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban."Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Agustina.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menyimpan kunci kendaraan agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved