Berita Nasional

Sidang Kasus Sunda Empire, Terungkap Sosok Orang Asing dan 2 Anak Kaisar yang Terlibat

Kemudian, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar AS.

Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang dakwaan tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020), berlangsung via telekonverensi. (Inset) Daden Deniswara yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Sunda Empire turut mengikuti jalannya sidang. 

Sertifikat deposit UBS Bank Proff of Funds ini atas nama HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri‎.

"Setelah mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Bank Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," ucap jaksa.

Fathia dan Lamia Roro yang tertarik dengan cerita ibunya soal Sunda Empire tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Pada 2007, suami istri ini mendapat kabar kedua anak mereka, Fathia Reza dan Lamia Roro, dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia.

Fathia Reza dan Lamia Roro bersalah karena menggunakan paspor Sunda Empire.

"Setelah menjalani hukuman, kedua putrinya tidak mau pulang ke Indonesia."

"Mereka masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," sambung jaksa.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.

Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 Sebelum Masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa, yang diperoleh dari perang.

Dakwaan halaman empat dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 SM, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan ‎Tarumanegara, Siliwangi.

S
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana (kiri) bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar. (Istimewa)

Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota.

Di dalam dakwaan, jaksa turut menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.

"Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh Dunia," ujarnya.

Pada kurun 2007-2015, terdakwa Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum merekrut 1.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk menjadi anggota menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian diinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved