Berita Nasional
Sidang Kasus Sunda Empire, Terungkap Sosok Orang Asing dan 2 Anak Kaisar yang Terlibat
Kemudian, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar AS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Terungkap keterlibatan WNA atau orang asing di kasus berdirinya Sunda Empire. Sosok orang asing di balik Sunda Empire adalah Jhonson Low.
Peran orang asing Jhonson Low terungkap dalam dakwaan 3 pendiri Sunda Empire yang menjalani sidang perdana.
Peran orang asing Jhonson Low adalah mendorong pasangan suami istri Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire.
Selain Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Rangga Sasana.
• Anggota Brimob Kecelakaan, Datang 2 Pria Pura-pura Menolong Ternyata Begal
• Penampakan Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire yang Digemborkan Rangga Sasana Akhirnya Terungkap
• Petinggi Sunda Empire Ditahan Polisi, Wajahnya Sedih, Tak Segagah Saat Kenakan Pangkat Bintang 3
Sedangkan tiga petinggi Sunda Empire berada di tahanan Mapolda Jabar dan tersambung melalui telekonferensi lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun Jabar di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengawal perkara ini di antaranya Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Mulanya jaksa membacakan sejarah berdirinya Sunda Empire sebelum menyinggung ada campur tangan Jhonson Low di dalamnya.
"Sekitar 2003, terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire," ucap jaksa Suharja membacakan dakwaan.
Menurut Nasri Banks, istrinya Rd Ratnaningrum adalah penerus Alexander The Great.
Kemudian, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar AS.
Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito itu.
Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email atau surat elektronik.
Komunikasi dengan Jhonson berlangsung intensif sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005.

Sertifikat deposit UBS Bank Proff of Funds ini atas nama HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri.
"Setelah mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Bank Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," ucap jaksa.
Fathia dan Lamia Roro yang tertarik dengan cerita ibunya soal Sunda Empire tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Pada 2007, suami istri ini mendapat kabar kedua anak mereka, Fathia Reza dan Lamia Roro, dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia.
Fathia Reza dan Lamia Roro bersalah karena menggunakan paspor Sunda Empire.
"Setelah menjalani hukuman, kedua putrinya tidak mau pulang ke Indonesia."
"Mereka masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," sambung jaksa.
Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 Sebelum Masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa, yang diperoleh dari perang.
Dakwaan halaman empat dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 SM, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan Tarumanegara, Siliwangi.

Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota.
Di dalam dakwaan, jaksa turut menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.
"Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh Dunia," ujarnya.
Pada kurun 2007-2015, terdakwa Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum merekrut 1.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat untuk menjadi anggota menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian diinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.
Setelah itu, Rd Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.
Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.
Dalam struktur, Kaisar Sunda Empire dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamia Roro dan HIM Fathia Reza.
Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.
Pada 8 Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dan dihadiri 1.500 anggota Sunda Empire.
Sedangkan Rangga Sasana baru masuk pada 2018 dan diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire oleh Nasri Banks.
"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," sambung jaksa.
Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019, di mana setiap pertemuan harus didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.
Masih di bulan yang sama, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.
Mereka pun mengakui dan sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada.
Maksud penerbitan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang Perdana Sunda Empire, Didirikan Tahun 232 Sebelum Masehi & Punya 2 Putra Mahkota