Penadah Motor di Lamteng Ditangkap

VIDEO Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Polisi tangkap penadah motor curian di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Seorang penadah motor curian ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).

Tonton videonya di bawah ini.

Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

Sementara satu pelaku curanmor berinisial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."

"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

VIDEO Citra Kirana Curhat Cincin Nikah sudah Tak Muat saat Kehamilan Usia 28 Minggu

VIDEO Ayu Ting Ting Marahi Ayahnya karena Minta Uang Lebih pada Ivan Gunawan

Anggota TNI Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta

Hadir di Lampung Transportasi Online WeBe, Berikut Fitur dan Tarifnya

Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tonton juga video lainnya di bawah ini.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved