Pencabulan di Lampung Tengah

Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat

orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Korban L (depan) saat ditemui LPA Lamteng di kediamannya di Bangun Rejo. Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANGUNREJO - Sepanjang 2020 hingga Juni, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mencatat setidaknya ada 12 kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan orang terdekat korban.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

"Tahun ini hingga Juni, ada dua kasus (persetubuhan terhadap anak) yang pelakunya ayah kandung. Lima kasus pelakunya ayah tiri, dan lima kasus lainnya pelakunya paman kandung," terang Eko Yuono, Selasa (23/6/2020).

Modus para pelaku lanjut Eko Yuono, dengan memaksa korban disertai ancaman, sehingga banyak anak yang menjadi korban merasa ketakutan dan enggan untuk melapor.

Selain itu, total kasus seksual yang melibatkan anak dalam tempo waktu Mei-Juni 2020, LPA mencatat setidaknya ada 45 kasus seksual anak di sejumlah tempat di Lampung Tengah.

"Tentu saja dengan masih banyaknya kasus seksual yang melibatkan anak, menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu, butuh kepedulian semua pihak dalam mengatasinya," imbuhnya.

BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri

Lampung Raih 3 Gelar Juara Lomba Inovasi New Normal Covid-19, Arinal: Ini Bakti Kami untuk Lampung

Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kemiling yang Tewas dengan Luka Tusukan

Kondisi para korban anak lanjutnya, rata-rata mengalami trauma dan sulit untuk kembali bisa beraktivitas normal.

Untuk itu, pihaknya melakukan asasmen dan pemulihan trauma bagi para korban secara berkala dengan melibatkan pekerja sosial dan psikolog.

Sudah Dilakukan 20 Kali

Berdasarkan pengakuan pelaku L, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, Polsek Bangun Rejo menyebut aksi bejat tersebut lebih kurang dilakukan sebanyak 20 kali.

Kepala Polsek Bangun Rejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (23/6/2020) mengatakan, perbuatan ruda paksa yang dilakukan pelaku L semuanya dilakukan di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Bangun Rejo.

"Perbuatan persetubuhan itu kata pelaku dilakukan sejak 2017, saat korban masih SD. Kalau dikira-dikira sudah 20 kali. Semuanya (persetubuhan) dilakukan di rumah," terang Iptu Mualimin.

Kapolsek menerangakan, perbuatan pencabulan itu dilaporkan ibu kandung korban, Sabtu (13/6) lalu dengan nomor laporan : LP / 146 - B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020.

"Pelapor menyebutkan jika anaknya menjadi korban persetubuhan oleh suaminya sendiri (ayah tiri korban). Barang bukti yang disertakan yakni pakaian korban saat kejadian," ujar Mualimin.

Selanjutnya, pelaku S ditangkap di kediamannya pada hari yang sama dengan laporan korban sekitar pukul 21.30 WIB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Modus Suruh Masuk ke Kamar Jaga Adik

Korban pencabulan di Kecamatan Bangun Rejo, L (15), mengaku selalu diancam oleh sang ayah tiri jika melaporkan perbuatannya selama ini terhadap dirinya.

Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, L menceritakan kronologis perbuatan amoral sang ayah, setidaknya sejak tiga tahun terakhir.

Ia menerangkan, modus sang ayah selalu menyuruh dirinya masuk ke dalam kamar untuk memperhatikan sang adik yang masih balita.

"Saya disuruh ke kamar jaga adik. Lalu (ayah tirinya) pintu rumah ditutup, kemudian (pelaku) masuk ke kamar, lalu menutup pintu kamar," terang L, Selasa (23/6/2020).

Sambil mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman terhadap dirinya dan sang ibu, korban merasa sangat ketakutan.

"Kalau saya bilang-bilang ke orang lain katanya nanti ibu saya bakal dipukul dan akan ditinggalkan, saya akan dipukul dan diusir dari rumah," sebutnya.

Mengadu ke Ibu

Ibu kandung korban menyebutkan jika anaknya merasa ketakutan, sehingga sejak tiga tahun lalu baru sekarang melaporkan perbuatan bejat suaminya.

Menurut M ibu korban L, ia pertama kali mengetahui sang anak menjadi korban persetubuhan oleh suaminya pada Jumat 12 Juni lalu.

"Anak saya waktu itu menangis dan mengadu kepada saya, kalau dia (pelaku) sudah melakukan perbuatan itu (menyetubuhi anaknya), bahkan sudah bertahun-tahun," kata M, Selasa (23/6/2020).

Selama ini menurut sang ibu, anaknya tersebut tidak pernah mengeluhkan apapun terkait dirinya dengan sang ayah tiri.

"Sehari-harinya ya biasa saja, seperti tidak ada yang disembunyikan anak saya terhadap pelaku. Makanya saya kaget waktu dia menangis dan melaporkan kalau selama ini dia menjadi korban persetubuhan ayah tirinya," bebernya.

Lanjut sang ibu, ketika dirinya pergi bekerja ke pasar, selama ini anaknya tersebut yang menjaga sang adik yang masih balita di rumah.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan S, untuk itu ia melaporkan perbuatan ruda paksa S kepada L ke pihak kepolisian.

Dicabuli saat Sang Ibu Bekerja

Orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anak mereka, kembali justru menjadi sosok penghancur masa depan.

Setidaknya itulah yang dilakukan S (40) seorang ayah terhadap putri tirinya L (15) di Kecamatan Bangun Rejo.

Bagaimana tidak, S menyetubuhi L yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD), 2017 lalu.

Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S.

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.

Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya gak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.

Kasus Pencabulan, Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Sembari Mengancam dengan Sajam 

Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.

"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.

Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.

"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Ilustrasi. Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya di 6 Tempat Berbeda, Diancam Dipermalukan hingga Tak Sekolah.
Ilustrasi. Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya di 6 Tempat Berbeda, Diancam Dipermalukan hingga Tak Sekolah. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.

Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.

Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved