Berita Nasional
Kapolri hingga Kapolda Buka Suara soal Penangkapan John Kei
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana angkat bicara soal penangkapan John Kei.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana angkat bicara soal penangkapan preman Jakarta, John Kei.
Kelompok John Kei ditangkap karena berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan tersebut.
Idham Aziz mengatakan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
Menurut dia negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
• John Kei vs Nus Kei Ribut Keluarga hingga 1 Orang Tewas, Kapolda Turun Tangan
• Tentara Tewas Ditembak di Tambora, Pelaku Diduga Oknum TNI AL dan Sudah Diamankan
• Kalina Ocktaranny Cerai Lagi yang Ketiga Kalinya hingga Konsultasi ke Psikolog
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.
Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai sidang nanti.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/john-kei-ditangkap-lagi.jpg)