Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Faktual 90.889 Dukungan Bacalon Perseorangan
KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Bandar Lampung 2020, pada 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Komisioner KPU Bandar Lampung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, tahapan tersebut akan dilakukan dengan metode sensus atau door to door.
"Verifikasi faktual akan dilakukan oleh 378 verifikator yang berasal dari PPS setempat dengan metode sensus," ujar Fery, Selasa (23/6/2020).
Ia mengungkapkan dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya terdiri dari dukungan pasangan Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 orang.
Kemudian, untuk dukungan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang.
"Di luar jumlah tersebut, terdapat 10.661 dukungan ganda antarcalon yang juga akan diverifikasi faktual."
• Jelang Verifikasi Faktual, KPU Bandar Lampung Akan Gelar Rapid Test Massal
• Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix
• 2 Kapal Senggolan di Pelabuhan Merak, Penumpang Sempat Panik, ASDP Sebut Faktor Cuaca
• Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada
"Keseluruhan dukungan tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandar Lampung," ungkapnya.
Kata Fery, pada Pilkada Bandar Lampung 2020, di masa pandemi ini, proses verifikasi faktual tetap akan mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Protokol kesehatan, tegas Fery, menjadi acuan semua kegiatan verfak.
"Setiap petugas verifikator mendatangi langsung rumah pendukung dengan menggunakan APD," jelasnya.
"Pada saat pengumpulan pendukung oleh Tim Bapaslon dibatasi maksimal 5 orang setiap waktunya."
"Pendukung datang ke sekretariat PPS juga harus dengan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Fery menutukan, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Pendukung dapat diverifikasi melalui video call ataupun virtual meeting.
"Terhadap pendukung yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi faktual, maka dukungannya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat," tukasnya.
"Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, Aparatur kelurahan,dan penyelenggara juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)