Lagi Anies Menang, MA Tolak Gugatan Kasasi PT Taman Harapan Indah Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Editor: Romi Rinando
Ilustrasi Lagi Anies Menang, MA Tolak Gugatan Kasasi PT Taman Harapan Indah Terkait Izin Reklamasi Pulau H 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Dalam perkara ini, Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).

Saat DKI Jakarta Pertama Kalinya Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi
Pulau Reklamasi DI Jakarta (Kompas.com)

Anies Baswedan Sebut Tes Covid-19 di Jakarta Meningkat 2,5 Kali Lipat, di Masa PSBB Transisi

Doa Anies Baswedan untuk Presiden Jokowi yang Berulang Tahun, yang Usianya Kini 59 Tahun

Elektabilitas Ganjar Naik, Anies Turun, Yunarto Sindir Pendukung Anies

Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.

Gugatan izin reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

 
Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved