Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix

Aplikasi luar negeri seperti Netflix, games meliputi Free Fire, PUBG mobile, Mobile Legend, film streaming dan lain-lain akan dikenakan PPN 10 persen.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar PUBG Mobile
Ilustrasi - Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bagi para gamers, sepertinya mulai 1 Juli 2020 harus menyiapkan kocek lebih untuk pembelian item.

Hal tersebut lantaran mulai 1 Juli 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan pajak digital sebesar 10 persen.

Aplikasi luar negeri seperti Netflix, games meliputi Free Fire, PUBG Mobile, Mobile Legend, film streaming dan lain-lain akan dikenakan PPN 10 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Staf Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Winda Emilya mengungkapkan, sesuai PMK 48/PMK.03/2020 tidak hanya aplikasi streaming musik dan film saja yang dikenakan PPN, games pun ikut dikenakan pajak mulai 1 Juli 2020.

Karena, kata Winda, pembelian games termasuk dalam pembelian bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti di game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend.

“Karena games itu merupakan pemanfaatan jasa tak berwujud dari luar daerah pabean,” jelas Winda.

Adapun teknis pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut, kata Winda, dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara untuk lebih jelasnya, terus Winda, DJP Bengkulu-Lampung masih menunggu aturan turunan alias petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) aturan tersebut.

Kena Pajak 10 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menarik pajak produk digital dalam bentuk tidak berwujud maupun jasa di Indonesia.

Di mana Sri Mulyani bakal menarik pajak produk tersebut yang dikonsumsi di dalam negeri.

Alhasil, aplikasi streaming film seperti Netflix, Spotify, Amazon, hingga Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Hestu mengatakan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

Utamanya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, dan antara usaha konvensional maupun usaha digital.

Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," papar Hestu.

Hestu bilang, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.

"Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," pungkasnya. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix Mulai 1 Juli 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Resmi Mulai 1 Juli, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix

Aplikasi luar negeri seperti Netflix, games meliputi Free Fire, PUBG Mobile, Mobile Legend, film streaming dan lain-lain akan dikenakan PPN 10 persen.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved